Intisarinews.co.id – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Lampung menegaskan bahwa tidak ada pemecatan anggota dalam dinamika organisasi yang terjadi di PWI Kabupaten Lampung Timur.
Penegasan tersebut disampaikan Ketua PWI Provinsi Lampung, Wirahadikusmah, usai melakukan klarifikasi langsung kepada jajaran pengurus PWI Lampung Timur, Kamis (5/2/2026).
Wirahadikusmah menjelaskan, klarifikasi dilakukan dengan menghadirkan sejumlah pengurus harian PWI Lampung Timur dan dipimpin langsung oleh ketua PWI Lamtim Muklis.
Dalam pertemuan tersebut, pengurus PWI Lampung Timur menegaskan tidak pernah menjatuhkan sanksi organisatoris berupa pemecatan terhadap sembilan nama yang belakangan ramai diperbincangkan.
“Yang ada adalah hasil evaluasi internal pengurus PWI Lampung Timur terhadap sembilan anggota. Itu bukan pemecatan,” tegas Wirahadikusmah.
Wira mengungkapkan, evaluasi tersebut dilakukan berdasarkan permintaan serta kondisi keanggotaan yang kemudian dituangkan dalam berita acara rapat pleno pengurus PWI Lamtim. Pengurus harian PWI Lamtim meminta rapat tersebut sekaligus mengevaluasi keanggotaan dengan berbagai alasan yang telah dicatat secara resmi oleh pengurus.
Lebih lanjut, Wirahadikusmah menegaskan bahwa baik PWI Kabupaten maupun PWI Provinsi tidak memiliki kewenangan untuk melakukan pemecatan anggota.
Rekomendasi pemberhentian status keanggotaan hanya dapat dikeluarkan oleh Dewan Kehormatan dengan mengacu pada ketentuan Peraturan Dasar dan Peraturan Rumah Tangga (PD/PRT) PWI.
Wira menjelaskan, sebagaimana diatur dalam Pasal 4 Peraturan Rumah Tangga (PRT) PWI, organisasi dapat memberikan sanksi kepada anggota apabila memenuhi unsur-unsur tertentu, di antaranya melanggar PD, PRT, Kode Etik Jurnalistik (KEJ), dan Kode Perilaku Wartawan (KPW), merendahkan martabat, kredibilitas, serta integritas profesi dan organisasi, atau menyalahgunakan nama dan atribut organisasi.
“Adapun sanksi organisasi dapat berupa teguran tertulis, peringatan keras, pemberhentian sementara, hingga pemberhentian penuh dari keanggotaan PWI,” ujar Wirahadikusmah.
Wirahadikusumah menambahkan, pemberian sanksi sebagaimana diatur dalam Pasal 5 PRT merupakan kewenangan Dewan Kehormatan PWI Provinsi yang penetapannya berada di bawah kewenangan Dewan Kehormatan PWI Pusat.
Sementara itu, Ketua Dewan Kehormatan PWI Provinsi Lampung, Adi Kurniawan, menyampaikan bahwa pihaknya akan melakukan pemanggilan dan klarifikasi terhadap sembilan nama yang masuk dalam hasil evaluasi pengurus PWI Lampung Timur.
Menurut Adi, Dewan Kehormatan akan memberikan kesempatan kepada para anggota tersebut untuk menyampaikan klarifikasi sebagaimana diatur dalam Pasal 19 dan Pasal 20 Peraturan Rumah Tangga PWI.
“Kami akan memanggil dan mengklarifikasi sembilan nama tersebut. Jika ditemukan unsur-unsur yang memenuhi ketentuan PD/PRT, Dewan Kehormatan akan mengeluarkan rekomendasi sanksi. Namun jika tidak terpenuhi, tentu tidak akan ada rekomendasi sanksi hingga pemecatan,” jelas Adi.
Adi menambahkan, sebelum Dewan Kehormatan mengambil langkah lanjutan, PWI Provinsi Lampung diberikan ruang untuk terlebih dahulu melakukan pemanggilan dan klarifikasi awal terhadap para anggota yang bersangkutan.
Sementara, Ketua Penjaringan Calon Ketua PWI Lampung Timur, Kemas Hasannudin, mengungkapkan bahwa dalam proses penjaringan terdapat dua orang yang mengambil formulir pendaftaran calon Ketua PWI Lampung Timur.
Namun, hingga batas waktu pengembalian formulir pada Selasa, 3 Februari 2026 pukul 16.10 WIB, hanya satu bakal calon yang mengembalikan berkas, yakni saudara Muklis.
“Untuk Arliyan, sudah kami komunikasikan. Namun hingga batas waktu yang telah ditentukan, yang bersangkutan tidak mengembalikan berkas. Jadi bukan kami yang menggugurkan pencalonan, melainkan yang bersangkutan tidak mengembalikan berkas,” ujar Kemas.
Dengan demikian, seluruh proses yang berjalan di tubuh PWI Lampung Timur dipastikan tetap berada dalam koridor organisasi serta mengacu pada ketentuan PD/PRT PWI yang ditetapkan dalam Kongres PWI di Bandung.
![]()
